Syarat Mudik Naik Kereta Menurut informasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terdapat perubahan syarat naik kereta api yang berlaku mulai 12 Juni 2023 dan seterusnya. Selain itu, mulai tanggal 1 Juli 2023 ada perubahan menarik yang memungkinkan penumpang untuk memesan tiket kereta api hingga 90 hari sebelum keberangkatan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu yang lebih singkat.

Lihat juga Tips Mudik Aman dan Nyaman

Bepergian dengan kereta api telah menjadi pilihan utama untuk perjalanan antar kota, menawarkan kenyamanan dan kesempatan untuk menikmati panorama yang menarik tanpa harus terjebak dalam kemacetan lalu lintas. Namun dengan munculnya pandemi, syarat naik kereta api telah mengalami perubahan signifikan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru yang berlaku sejak 12 Juni 2023 dan seterusnya. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan, penting untuk memahami syarat terbaru untuk naik kereta api jarak jauh.

Penumpang Kereta Api Tidak Perlu Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin

Saat ini penumpang kereta api jarak jauh tidak lagi diwajibkan untuk menampilkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19. Meskipun demikian, disarankan agar para penumpang tetap mengikuti program vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster ke-2 atau dosis ke-4 terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19.

Penumpang Diberi Keringanan Tak Perlu Bawa Tes COVID-19

Saat ini penumpang kereta api jarak jauh tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 baik itu tes rapid antigen maupun tes PCR. Hal ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan baru yang memberikan keringanan kepada penumpang dalam proses perjalanan mereka.

Penumpang Wajib Kondisi Sehat

Untuk memastikan keamanan selama perjalanan penumpang kereta api diwajibkan untuk berada dalam kondisi sehat saat akan berangkat. Ini berarti tidak mengalami gejala flu, batuk, atau demam yang dapat menandakan adanya penyakit menular. Dengan mematuhi syarat ini, diharapkan dapat membantu dalam mencegah penyebaran penyakit di dalam kereta api.

Tidak Wajib Menggunakan Masker

Meskipun dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19, penumpang kereta api tetap diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan yang mempertimbangkan situasi kesehatan individu dan risiko penularan di lingkungan perjalanan.

Lihat juga tips mudik lebaran

Selain memperhatikan sejumlah persyaratan naik kereta api yang telah disebutkan di atas, disarankan untuk secara rutin membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Selain itu, memiliki aplikasi Satu Sehat juga sangat dianjurkan untuk memantau kesehatan secara mandiri.

Setelah memahami Syarat Mudik Naik Kereta, Anda dapat langsung mencari tiket ke destinasi tujuan Anda. Agar lebih aman dan menghindari antrian di stasiun yang rawan kerumunan, Anda dapat memanfaatkan platform pemesanan tiket online. Lebih menariknya lagi, mulai 1 Juli 2023, Anda dapat memesan tiket kereta api hingga 90 hari sebelum keberangkatan (H-90).

 

Bagikan Artikel Ini Ke: